Tugas & Fungsi
Agar Anda tahu persis apa yang menjadi kewenangan kami — dan ke mana harus melangkah ketika membutuhkan sesuatu.
Ruang Lingkup
Kementerian Agama melaksanakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat, bidang pelayanan agama dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, serta penyelenggaraan jaminan produk halal.
Tugas
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sembilan fungsi yang kami jalankan
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut hingga ke tingkat kabupaten.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, serta pendidikan agama dan keagamaan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah.
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan.
- Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal.
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Ke mana urusan Anda diarahkan
Setiap seksi dan penyelenggara menangani bidang yang berbeda. Kenali dahulu agar urusan Anda sampai ke meja yang tepat.
Subbagian Tata Usaha
Perencanaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan kehumasan.
Seksi Pendidikan Madrasah
Pembinaan RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Mojokerto.
Seksi Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren
Pembinaan pesantren, madrasah diniyah, LPQ, dan Ma’had Aly.
Seksi Pendidikan Agama Islam
Pembinaan guru PAI pada sekolah umum dari SD hingga SMA/SMK.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Kepenghuluan, kemasjidan, produk halal, dan pembinaan syariah.
Penyelenggara Zakat & Wakaf
Pemberdayaan zakat, pengamanan aset wakaf, dan pembinaan nazhir.
Penyelenggara Kristen
Bimbingan dan pelayanan umat Kristen di Kabupaten Mojokerto.
Masih ada yang ingin Anda tanyakan?
Jangan sungkan menghubungi kami. Tidak ada pertanyaan yang terlalu kecil ketika menyangkut urusan Anda — kami akan menjawabnya dengan senang hati.