Jl. RA Basuni No. 28 A, Sooko, Mojokerto kabmojokerto@kemenag.go.id
Jadwal salat Mojokerto
Profil

Tugas & Fungsi

Agar Anda tahu persis apa yang menjadi kewenangan kami — dan ke mana harus melangkah ketika membutuhkan sesuatu.

Ruang Lingkup

Kementerian Agama melaksanakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat, bidang pelayanan agama dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, serta penyelenggaraan jaminan produk halal.

Tugas

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Sembilan fungsi yang kami jalankan

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut hingga ke tingkat kabupaten.

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, serta pendidikan agama dan keagamaan.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah.
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan.
  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal.
  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Struktur Pelayanan

Ke mana urusan Anda diarahkan

Setiap seksi dan penyelenggara menangani bidang yang berbeda. Kenali dahulu agar urusan Anda sampai ke meja yang tepat.

TU

Subbagian Tata Usaha

Perencanaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan kehumasan.

PENDMA

Seksi Pendidikan Madrasah

Pembinaan RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Mojokerto.

PD PONTREN

Seksi Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren

Pembinaan pesantren, madrasah diniyah, LPQ, dan Ma’had Aly.

PAIS

Seksi Pendidikan Agama Islam

Pembinaan guru PAI pada sekolah umum dari SD hingga SMA/SMK.

BIMAIS

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Kepenghuluan, kemasjidan, produk halal, dan pembinaan syariah.

PENZAWA

Penyelenggara Zakat & Wakaf

Pemberdayaan zakat, pengamanan aset wakaf, dan pembinaan nazhir.

KRISTEN

Penyelenggara Kristen

Bimbingan dan pelayanan umat Kristen di Kabupaten Mojokerto.

Kami Siap Membantu

Masih ada yang ingin Anda tanyakan?

Jangan sungkan menghubungi kami. Tidak ada pertanyaan yang terlalu kecil ketika menyangkut urusan Anda — kami akan menjawabnya dengan senang hati.

Hubungi Kami