Permohonan Informasi Publik
Memperoleh informasi publik adalah hak Anda yang dijamin undang-undang. Kami membuat prosedurnya sesederhana mungkin agar hak itu benar-benar dapat Anda gunakan.
Yang perlu Anda siapkan
Enam hal berikut membantu kami memproses permohonan Anda tanpa perlu bolak-balik meminta kelengkapan tambahan.
- Fotokopi atau foto kartu identitas pemohon (KTP) yang masih berlaku.
- Bagi badan hukum: akta pendirian dan surat kuasa dari pengurus yang berwenang.
- Uraian informasi yang dimohon, ditulis sejelas dan sespesifik mungkin.
- Alasan atau tujuan penggunaan informasi.
- Cara memperoleh informasi yang Anda kehendaki: melihat, mendapat salinan, atau dikirimkan.
- Alamat surel atau nomor telepon aktif untuk pemberitahuan.
Tidak yakin informasi yang Anda cari termasuk kategori mana? Kirim saja pertanyaannya kepada kami. Petugas PPID akan membantu merumuskannya bersama Anda.
Dari diajukan hingga selesai
Ajukan
Sampaikan permohonan tertulis melalui loket PPID, surel, atau WhatsApp resmi dengan melampirkan identitas.
Registrasi
Permohonan dicatat dan Anda menerima nomor registrasi sebagai tanda bukti.
Telaah
PPID menelaah ketersediaan dan status informasi paling lama 10 hari kerja.
Pemberitahuan
Anda menerima jawaban tertulis; bila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Penyerahan
Informasi diserahkan sesuai bentuk yang tersedia. Penggandaan menjadi tanggungan pemohon.
Keberatan
Bila permohonan ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja.
Pilih cara yang paling nyaman bagi Anda
WhatsApp PPID
085857502021 — kirim pesan berisi identitas dan uraian informasi yang dibutuhkan.
Surel Resmi
kabmojokerto@kemenag.go.id — lampirkan pindaian identitas beserta formulir permohonan.
Datang Langsung
Meja PPID, Jl. RA Basuni No. 28 A, Sooko, Mojokerto. Terbuka pada hari dan jam pelayanan.
Hal yang sering ditanyakan pemohon
Permohonan dan pelayanan informasi tidak dipungut biaya. Yang menjadi tanggungan pemohon hanyalah biaya penggandaan atau pengiriman, bila Anda meminta salinan cetak atau pengiriman melalui pos.
PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Bila diperlukan waktu tambahan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda.
Anda berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima jawaban penolakan. Bila jawaban atas keberatan masih tidak memuaskan, Anda dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Tidak harus. Permohonan dapat Anda kirimkan melalui surel resmi atau WhatsApp PPID dengan melampirkan foto identitas dan uraian informasi yang dibutuhkan. Namun bila Anda lebih nyaman datang langsung, loket kami terbuka pada jam pelayanan.
Informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 — antara lain yang dapat menghambat penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau mengungkap rahasia pribadi seseorang. Daftar lengkapnya dapat Anda baca pada halaman PPID.
Jangan ragu menggunakan hak Anda
Mengajukan permohonan informasi bukan berarti mencurigai kami. Justru sebaliknya — semakin sering hak ini digunakan, semakin terjaga pula kualitas keterbukaan kami.