Jl. RA Basuni No. 28 A, Sooko, Mojokerto kabmojokerto@kemenag.go.id
Jadwal salat Mojokerto
Keterbukaan Informasi Publik

PPID Kankemenag Kab. Mojokerto

Informasi yang kami kelola pada dasarnya adalah milik publik. Tugas kami hanya menjaganya dan menyerahkannya kembali kepada Anda ketika diminta.

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto hadir untuk memastikan hak Anda atas informasi publik terpenuhi — sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Prosedur

Enam tahap permohonan informasi

Kami merancang alurnya sesederhana mungkin. Anda tidak perlu membawa surat pengantar berlapis atau menghadap banyak meja.

Tahap 1

Ajukan

Sampaikan permohonan tertulis melalui loket PPID, surel, atau WhatsApp resmi dengan melampirkan identitas.

Tahap 2

Registrasi

Permohonan dicatat dan Anda menerima nomor registrasi sebagai tanda bukti.

Tahap 3

Telaah

PPID menelaah ketersediaan dan status informasi paling lama 10 hari kerja.

Tahap 4

Pemberitahuan

Anda menerima jawaban tertulis; bila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Tahap 5

Penyerahan

Informasi diserahkan sesuai bentuk yang tersedia. Penggandaan menjadi tanggungan pemohon.

Tahap 6

Keberatan

Bila permohonan ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja.

Batasan

Informasi yang dikecualikan

Keterbukaan bukan berarti tanpa batas. Sebagian kecil informasi dikecualikan karena undang-undang mengamanatkan demikian — demi melindungi penegakan hukum, keamanan negara, dan hak pribadi seseorang.

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
  • Informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat.
  • Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia yang dilindungi.
  • Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  • Informasi yang mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan rahasia seseorang.
  • Memorandum atau surat antar/intra badan publik yang bersifat rahasia.
Meja PPID

Ada informasi yang Anda butuhkan?

Tidak perlu sungkan. Menanyakan informasi publik adalah hak Anda sebagai warga negara, dan melayaninya adalah kewajiban kami — bukan kemurahan hati.

Hubungi Kami