PPID Kankemenag Kab. Mojokerto
Informasi yang kami kelola pada dasarnya adalah milik publik. Tugas kami hanya menjaganya dan menyerahkannya kembali kepada Anda ketika diminta.
Apa itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto hadir untuk memastikan hak Anda atas informasi publik terpenuhi — sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tiga jenis informasi publik
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik membagi informasi yang wajib kami sediakan ke dalam tiga kelompok berikut.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
Lihat daftarnya
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Lihat daftarnya
Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia kapan pun dan diberikan kepada pemohon melalui mekanisme permohonan informasi.
Lihat daftarnya
Enam tahap permohonan informasi
Kami merancang alurnya sesederhana mungkin. Anda tidak perlu membawa surat pengantar berlapis atau menghadap banyak meja.
Ajukan
Sampaikan permohonan tertulis melalui loket PPID, surel, atau WhatsApp resmi dengan melampirkan identitas.
Registrasi
Permohonan dicatat dan Anda menerima nomor registrasi sebagai tanda bukti.
Telaah
PPID menelaah ketersediaan dan status informasi paling lama 10 hari kerja.
Pemberitahuan
Anda menerima jawaban tertulis; bila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Penyerahan
Informasi diserahkan sesuai bentuk yang tersedia. Penggandaan menjadi tanggungan pemohon.
Keberatan
Bila permohonan ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja.
Informasi yang dikecualikan
Keterbukaan bukan berarti tanpa batas. Sebagian kecil informasi dikecualikan karena undang-undang mengamanatkan demikian — demi melindungi penegakan hukum, keamanan negara, dan hak pribadi seseorang.
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
- Informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat.
- Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia yang dilindungi.
- Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi yang mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan rahasia seseorang.
- Memorandum atau surat antar/intra badan publik yang bersifat rahasia.
Ada informasi yang Anda butuhkan?
Tidak perlu sungkan. Menanyakan informasi publik adalah hak Anda sebagai warga negara, dan melayaninya adalah kewajiban kami — bukan kemurahan hati.